Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAI Al-Khairat Pamekasan menggelar sidang perumusan undang-undang Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) di kompleks kampus yang beralamat di Jl Raya Palengaan (Palduding) Nomor 2, Minggu (5/11/2017).
Dalam pelaksanaan itu tampak hadir sejumlah jajaran pengurus DEMA, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan sejumlah unit lain di jajaran kemahasiswaan di lingkungan kampus yang berencana bertransformasi menjadi institut.
“Sidang ini kita membahas seputar undang-undang KBM di lingkungan STAI Al-Khairat Pamekasan, guna mempersiapkan berbagai agenda dari DEMA maupun lembaga organisasi lain di tataran kemahasiswaan,” kata salah satu panitia Pelaksana Anis Billah.
Selain itu pihaknya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sengaja digelar sebagai upaya untuk membuat acuan dasar berkenaan dengan berbagai programa kemahasiswaan. Sehingga nantinya semua program kemahasiswaan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Undang-Undang KBM ini nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan berbagai kegiatan, termasuk juga di antaranya pemilihan umum HMPS (Himpunan Mahasiswa Program Studi) hingga pemilihan Presiden Mahasiswa (Presma),” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut diikuti sejumlah perwakilan dari sejumlah prodi di lingkungan STAI Al-Khairat Pamekasan, termasuk juga jajaran pengurus DEMA, HMPS, KPUM dan lainnya. [*]
Tinggalkan Komentar